Selasa, 30 September 2025

Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Dalam Negeri, Ini Syarat hingga Daftar Universitasnya

Kominfo buka program beasiswa S2 dalam negeri untuk tahun anggaran 2023. Simak syarat hingga daftar universitasnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
beasiswa.kominfo.go.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka Program Beasiswa S2 dalam negeri. Pendaftaran dilakukan melalui laman beasiswa.kominfo.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka Program Beasiswa S2 dalam negeri tahun anggaran 2023.

Tujuan dibukanya program beasiswa S2 Kominfo yakni untuk mendukung program prioritas percepatan Transformasi Digitalisasi Nasional yang meliputi 4 (empat) sektor strategis, yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

Program beasiswa S2 Kominfo ini dibuka bagi PNS hingga Anggota TNI atau Polri yang masih berstatus aktif.

Selain itu, program beasiswa Kominfo ini juga diperuntukkan bagi masyarakat umum non-PNS dari Kementerian/LPNK/BUMN/Swasta/Pelaku startup lojal yang bekerja di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Seluruh proses pendaftaran program beasiswa S2 Kominfo dilakukan secara online melalui laman beasiswa.kominfo.go.id.

Periode pendaftaran program beasiswa S2 Kominfo dalam negeri ini mengikuti timeline akademik perguruan tinggi yang dituju.

Baca juga: Alumni Beasiswa Australia di Indonesia Capai Lebih Dari 200 Ribu Orang

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk daftar program beasiswa S2 Kominfo yakni sebagai berikut:

1. Persyaratan Umum Program Beasiswa S2 Dalam Negeri

- Masa kerja minimum 2 tahun;

- Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain;

- Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih;

- Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas reguler;

- Outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman (judul, latar belakang, tujuan dan manfaat yang sesuai dengan program Transformasi Digitalisasi Nasional).​

2. Persyaratan Khusus untuk ASN/TNI/POLRI

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan