Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Detik-detik Sebelum Mario Dandy Aniaya David, Minta Korban Push Up 50 Kali hingga Sikap Tobat

David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy, diminta melakukan push up dan sikap tobat sebelum terjadinnya penganiyaan.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Crytalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy, diminta melakukan push up dan sikap tobat sebelum terjadinnya penganiyaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Detik-detik terjadinya penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap David digambarkan saat rekonstruksi kejadian pada Jumat (10/3/2023) hari ini.

Mario Dandy yang kini berstatus sebagai tersangka meminta korban, David untuk melakukan push up.

Pihak kepolisian mengungkapkan, awalnya David diminta untuk push up sebanyak 50 kali.

"Pada adegan ini, tersangka MDS meminta korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali," ujar seorang penyidik Polda Metro Jaya di lokasi, dikutip dari Tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Polisi menyebut, David hanya bisa melakukan push up sebanyak 20 kali.

Karena merasa tidak kuat, korban kembali ke posisi jongkok.

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan David Dibagi Menjadi 3 Bagian, Diawali Mario Dandy Jemput AGH

Selanjutnya, Mario Dandy mencontohkan sikap push up yang benar kepada David dan disaksikan oleh tersangka lain, Shane Lukas (SL).

Setelah dicontohkan sikap push up, David melakukan sikap push up kembali dengan tangan mengepal.

Pada moment tersebut, Shane Lukas mengucapkan sebuah kalimat.

"Kalau nggak kuat tangan dikepal, tangannya dibuka aja," ujar Shane Lukas pada reka adegan.

Selesai melakukan sikap push up, Mario Dandy meminta David untuk melakukan sikap tobat.

Lalu, sikap tobat tersebut dicontohkan oleh tersangka Shane Lukas atas perintah MDS.

Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Crytalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Crytalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda)

Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat tersangka Shane Lukas memperagakan sikap tobat.

David pun mencoba mempraktikan sikap tobat yang sudah dicontohkan oleh tersangka Shane Lukas.

Dalam rekonstruksi tersebut, David digantikan perannya oleh orang lain, karena masih dirawat di rumah sakit.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved