Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Koalisi Masyarakat Sipil Dukung MKMK Usut Tuntas Dugaan Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto
Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pada audiensi tersebut, pihaknya menyampaikan surat dukungan publik terhadap MKMK.
3. Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK 2011-2015)
4. Laode M Syarif (Wakil Ketua KPK 2015-2019)
5. Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK 2015-2019)
6. Prof Ni’matul Huda (Guru Besar FH UII)
7. Prof Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN)
8. Prof. Zainal Arifin Husein (Guru Besar FH UMJ)
9. Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI)
10. Prof Zainul Daulay (Guru Besar FH UNAND)
11. Herlambang P. Wiratraman, Ph.D. (Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM)
Untuk diketahui, Majelis Kehirmatan Mahkamah Konstitusi memeiksa dokumen dan juga rekaman kamera pengawas (CCTV).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu pihaknya dapatkan terkait rekaman kamera pengawas tersebut. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Palguna saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
"Sekarang kami sedang menganalisis itu semua dengan dokumen-dokumen yang ada pada kami dan bukti-bukti yang lain, termasuk rekaman audio kemudian kamera CCTV dan sebagainya," ujar Palguna.
Baca juga: 9 Hakim Konstitusi dan 2 Panitera Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Pemalsuan Surat, MK Bentuk MKMK
Lebih lanjut, Palguna juga menjelaskan, penggalian keterangan dari dokumen dan kamera CCTV ini guna memastikan pengusutan perkara yang mereka lakukan didukung dengan bukti yang kuat.
"Memang ada beberapa dokumen maupun, misalnya, rekaman, yang perlu kami dengar untuk mengonfirmasi hal-hal penting untuk menemukan gambar yang utuh dari peristiwanya itu," ujar eks hakim konstitusi 2 periode tersebut.
Sejauh ini, MKMK telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
Koalisi Masyarakat Sipil
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Kurnia Ramadhana
Aswanto
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan 9 Hakim MK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan ke Bareskrim |
---|
Polisi akan Klarifikasi Hakim Guntur Hamzah soal Laporan Perubahan Putusan MK |
---|
Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat |
---|
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal |
---|
Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.