Kamis, 2 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Sosok Crazy Rich Surabaya yang Diciduk Terkait Kasus Robot Trading, Dikenal Juga Sebagai Motivator

Penangkapan Wahyu Kenzo sendiri berasal dari banyaknya laporan dugaan penipuan berkedok investasi yang masuk di kepolisian.

kolase tribunnews /Instagram @wahyukenzo88
Wahyu Kenzo yang ditangkap Polresta Malang. 

"Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1," katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Wahyu Kenzo, diketahui sebagai owner Trading ATG/ATC. 

Menurut korban, perundingan telah dilakukan sebelumnya, sebelum masalah ini menjadi heboh. 

Namun, karena tidak ada tanggapan, dan korban tidak dapat melakukan penarikan atas dana yang telah mereka investasikan, akhirnya pelaporan dilakukan ke Polda Lampung. 

DHS adalah warga Bandar Lampung yang telah bergabung sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022. Dia telah mendepositkan dananya sebesar Rp200 juta.

Saat itu, DHS dijanjikan bisa menarik uang deposit itu kapan saja. 

Lalu pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem, kemudian dijanjikan pada 18 Maret 2022 maintainance sudah selesai dan investor bebas melakukan penarikan. 

"Namun sampai akhir bulan Maret 2022 website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses. Bahkan account’s untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT Panthera Trade Technologies diduga menjadi korban investasi bodong

Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dengan anggota mencapai 3.365 orang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved