Senin, 6 Oktober 2025

Djoko Sarwoko Meninggal Dunia

Profil Djoko Sarwoko, Eks Hakim Agung yang Meninggal Dunia Hari Ini, Sempat Soroti Kasus Ferdy Sambo

Berikut profil Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, yang meninggal dunia pada Rabu (8/3/2023) hari ini.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko saat menyoroti soal kasus Ferdy Sambo dan (Kanan) Bharada E saat menjalani sidang kasusnya. Berikut profil Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, yang meninggal dunia pada Rabu (8/3/2023) hari ini. 

Pendidikan

Djoko Sarwoko 787878
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko, meraih gelar doktor pada 2017 di Universitas Gajah Mada (UGM).

Djoko Sarwoko meraih gelar sarjana hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 1970.

Ia kemudian, menyelesaikan pendidikan magister hukum di Universitas Krisna Dwipayana Jakarta pada tahun 2000. 

Setelah pensiun, Djoko Sarwoko melanjutkan kuliah S3 di Univeristas Gajah Mada (UGM). 

Dikutip dari laman resmi UGM, Djoko Sarwoko, meraih gelar doktor pada 2017. 

Gelar doktor diraih Djoko Sarwoko dengan melakukan penelitian disertasi tentang Politik Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia.

Sempat Soroti Kasus Ferdy Sambo

Djoko Sarwoko
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko, menyoroti soal kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Djoko Sarwoko sempat menyoroti vonis Majelis Hakim terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Empat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Seperti diketahui, empat terdakwa tersebut diberi vonis oleh hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari JPU adalah hal yang biasa.

Karena dirinya pun pernah menjatuhkan vonis dua kali lipat dari tuntutan JPU.

"Saya kira biasa itu, saya pernah menghukum juga seperti ini, Jaksa menuntut rendah, saya banding dua kali lipat," kata Djoko, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Namun sebelum menjatuhkan vonis yang melampaui tuntutan JPU, tentunya Hakim harus mempertimbangkan apakah ada hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.

"Tentu itu harus dilengkapi atau didasari dengan pertimbangan yang cukup," jelas Djoko, dikutip dari Surya.co.id

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved