Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pengamat Dorong Mahfud MD Ungkap Permainan di Balik Putusan PN Jakpus: Biar Tuntas

Menurut dia, seharusnya Mahfud MD tak hanya memberi bocoran terkait adanya permainan di balik putusan PN Jakpus.

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pengamat politik Ray Rangkuti. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti merespons Menko Polhukam Mahfud MD yang mencurigai ada permainan di balik putusan terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

Hal ini diungkapkannya dalam diskusi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk ‘Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima’ yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Ia mengapresiasi Mahfud MD yang berani berbicara bahwa ada dugaan permainan dalam putusan tersebut.

Namun begitu, Ray berharap Mahfud MD dapat sekaligus membongkar secara rinci permainan yang ada di balik putusan PN Jakpus itu.

“Sebetulnya kita berharap Pak Mahfud-nya yang nunjukin di mana permainannya. Karena sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, kewenangan beliau untuk mengungkap kasus di mana permainan ini lebih mungkin,” kata Ray Rangkuti.

Menurut dia, seharusnya Mahfud MD tak hanya memberi bocoran terkait adanya permainan di balik putusan PN Jakpus.

Mahfud MD, lanjut Ray, harus pula mengungkap secara rinci di mana persisnya ada dugaa permainan itu.

Baca juga: DPR akan Rapat dengan Mendagri, Bawaslu, dan KPU Bahas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

“Biar tuntas ini permainan di mana, karena disaat bersamaan seperti kita ketahui isu putusan ini bersamaan dengan kuatnya isu soal perpanjangan masa jabatan atau perpanjangan periodisasi jabatan presiden yang sampai tiga periode,” ucapnya.

Selain mendorong Menko Polhukam membongkar permainan Putusan PN Jakpus, Ray juga mendukung Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memeriksa tiga hakim yang memberi putusan terkait sengketa KPU dengan Partai Prima.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md mencurigai ada permainan di balik putusan terkait penundaan tahapan Pemilu.

Menurut Mahfud, adanya putusan soal penundaan tahapan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasti ada permainan di belakangnya.

Sebab, kata Mahfud, menjadi pertanyaan besar ketika hukum administrasi tapi masuk ke ranah hukum perdata. Karena itu, Mahfud yakin pasti ada permainan.

"Ini hukum administrasi tapi kok masuk ke hukum perdata. Ada main mungkin di belakangnya. Iyalah pasti ada main. Pasti," kata Mahfud dikutip dari video Kompas TV pada Senin (6/3/2023).

Mahfud menegaskan, bahwa Pemilu 2024 akan tetap berjalan. Ia pun memastikan bakal melawan habis-habisan terkait putusan soal penundaan tahapan pemilu tersebut.

Apalagi, menurut Mahfud, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut salah kamar.

"Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar," ujar mantan Ketua Mahkamah Kosntitusi itu.

"Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pangadilan militer kan nggak cocok."

Mahfud menjelaskan, pihaknya mempersoalkan putusan penundaan pemilu bukan karena soal independensi hakim. Tapi, karena putusan tersebut bukanlah wewenang peradilan umum.

"Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim itu enggak bisa diganggu gugat," ujar Mahfud.

Ia pun kemudian mencontohkan dengan profesi dokter yang mempunyai dewan kode etik jika dokter tersebut melakukan pelanggaran.

"Kalau di kedokteran itu, independensinya misalnya pada kode etik diatur, tapi kalau ilmunya salah ada dewan sendiri, dokter, kalau ini dewan kode etik, ini dewan disiplin yang tersangkut ilmu," ujar Mahfud.

"Lah ini kan ilmunya salah ini, jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana kok dia mutus, kan sudah ada dari MA. Kalau ada urusan administrasi masuk ditolak, kalau peraturan MA keluar, tidak ada kasus yang sedang diperiksa itu nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada Perma No 2 tahun 2019."

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pemerintah akan terus mendukung pemilu tetap berjalan. Menurut Mahfud, putusan PN Jakpus bisa diabaikan KPU jika sudah mengajukan banding.

"Kalau pemerintah terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kalau mau ini, karena ini salah kamar. Ya diabaikan aja kalau sudah banding," ujar Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved