Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Komnas Perempuan Soroti Kriminalisasi Perempuan Pembela HAM dalam Kasus 'Lord Luhut'
Komnas Perempuan menyoroti kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait perkara Lord Luhut.
Polda Metro Jaya pun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Iya keduanya (Haris dan Fatia) sudah jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Sabtu (19/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur alias Tahp II pada Senin (6/3/2023).
Dalam kasus ini, keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.