Polisi Terlibat Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Tak Kantongi Surat Perintah Penjebakan Mami Linda, Ahli: Hukumnya Liar
Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menilai bahwa penjebakan yang dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa tidak legal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menilai bahwa penjebakan yang dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa tidak legal.
Hal itu disebabkan tidak adanya surat perintah atau surat tugas yang menyertai penjebakan tersebut.
Surat tugas diperlukan untuk menghindari bentrok dengan kesatuan yang lain dalam penangkapan pelaku peredaran narkotika.
"Izin sudah jelas. Harus ada surat tugas karena kalau tidak bisa terjadi tabrakan. Waktu melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain," ujar Ahwil Loetan sebagai saksi ahli sidang peredaran kasus narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Surat perintah itu dijelaskan Ahwil harus turun dari Kapolri atau pejabat tinggi lainnya.
Bahkan dia menyebut bahwa penjebakan yang dilakukan tanpa surat perintah, hukumnya liar.
"Surat izin tertulis oleh Kapolri atau pejabat yang dituju. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini hukumnya liar," katanya.
Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui adanya rencana menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan berpura-pura menjual sabu.
Namun penjebakan itu dilakukannya secara tak resmi.
Saat itu Teddy hanya mengirimkan kontak Anita Cepu kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui Whatsapp.
"Perintah resmi tidak ada. Saya hanya share nama dan saya katakan seperti itu," ujar Teddy saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Penjebakan itu disebut Teddy sebagai upaya balas dendam kepada Linda karena telah membohonginya saat memberi informasi penyelundupan sabu di Laut Cina Selatan.
"Saya tarik kembali peristiwa di 2019 itu Yang Mulia. Di kapal itu pasukan saya banyak. Saya malu kehormatan saya di hadapan anak buah saya. Kok dibohongi mentah-mentah gini jenderal bintang dua," kata Teddy.
Kemudian pada tahun 2022, Linda kembali menghubungi dirinya dan mengatakan hendak ke Brunei Darussalam.
"Kemudian di chat itu punya jaringan lapas. Di situlah saya pintu masuk mau ngerjain dia," ujarnya.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.