Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Bukan Tersangka, Polisi Jelaskan Alasan Ubah Status Teman Wanita Mario Jadi Pelaku
Polisi akhirnya meningkatkan status hukum teman wanita Mario Dandy Satriyo yakni wanita berinisial AG (15) menjadi terduga pelaku anak kasus penganiay
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya meningkatkan status hukum teman wanita Mario Dandy Satriyo yakni wanita berinisial AG (15) menjadi terduga pelaku anak kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora (17).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penetapan AGH sebagai pelaku usai pihaknya bersama para stakeholder melakukan gelar perkara secars komperhensif terkait kasus tersebut.
Dalam gelar perkara itu, pihaknya kata Hengki menemukan bukti-bukti baru mengenai kejadian penganiaayan tersebut sehingga menaikan status hukum terhadap AG.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Penganiayaan sudah direncanakan
Penganiayaan ini diketahui bermula dari sebuah aduan soal tindakan kurang menyenangkan yang diduga dilakukan David pada AG.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah atau meningkat statsunya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum."
"atau dengan kata lain pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferesni pers, Kamis (2/3/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Penyidik nantinya akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sebagai anak yang menjalani proses hukum.
Baca juga: Dasar Mario Dandy Aniaya David: AG Disebut Beri Keterangan Sepihak Telah Dilecehkan Korban
"Secara formil perlakuan bagi anak dibawah umur ini ada perlakuan yang berbeda," kata Hengki.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.