Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AGH Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David

Inilah pasal yang menjerat AGH setelah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan David.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. Inilah pasal yang menjerat AGH setelah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan David. 

Sudah Direncanakan

Hengki menyebut, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo telah direncanakan.

Menurut Hengki, hal ini berdasarkan pemeriksaan dari bukti jejak digital antar tersangka.

Perencanaan ini disebut telah dilakukan sejak Mario Dandy Satriyo menghubungi rekannya, tersangka SLRPL (19), hingga berlanjut di dalam mobil milik Mario.

"Bahwa dari bukti digital, bahwa ini ada perencanaan sejak awal."

"Pada saat menelepon SL (19) kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada mens rea atau ada niat di sana," jelas Hengki.

Baca juga: Ada Niat Jahat, Mario Dandy Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Putra Petinggi Ansor

Foto Mario Dandy Satriyo pamer Jeep Rubicon (kiri). Ayah Mario Dandy sekaligus eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat di KPK, Rabu (1/3/2023) (kanan). Status AGH naik menjadi pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Foto Mario Dandy Satriyo pamer Jeep Rubicon (kiri). Ayah Mario Dandy sekaligus eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat di KPK, Rabu (1/3/2023) (kanan). Status AGH naik menjadi pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David. (Twitter/TRIBUNNEWS.com Ilham Rian Pratama)

Diberitakan Wartakotalive.com, polisi telah menemukan sejumlah alat bukti baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.

Hengki menambahkan, kasus penganiayaan ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," ungkap dia.

Baca juga: Pilunya Jonathan Latumahina Lihat David Terbaring Koma akibat Dianiaya Mario: Saya Tidak akan Lupa

Diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Shane disebut berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani Resti Dilanggi) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved