Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Ronny: Masalah Kenyamanan, Bukan Keamanan

Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena masalah kenyamanan bukan keamanan, hal tersebut juga sesuai dengan rekomendasi LPSK.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena masalah kenyamanan bukan keamanan. Hal tersebut juga sesuai dengan rekomendasi LPSK. 

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J saat itu diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kini, mereka juga sudah menjadi terpidana dan mendapatkan vonis.

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena masalah kenyamanan bukan keamanan, hal tersebut juga sesuai dengan rekomendasi LPSK.
Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena masalah kenyamanan bukan keamanan, hal tersebut juga sesuai dengan rekomendasi LPSK. (Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com)

Untuk diketahui, tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebelumnya tidak terbukti di persidangan karena tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Brigadir J yang melecehkan Putri.

Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved