Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Dicecar Hotman Paris, Anita Cepu Mengaku Kenal Irjen Teddy Minahasa di Tempat Pijat Plus-plus

Hotman Paris Hutapea mencecar Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Linda Pujiastuti menjadi saksi terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mencecar Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023).

Hotman Paris mencecar Anita terkait pengakuannya mengenal Teddy Minahasa karena bekerja sebagai guest relation officer (GRO) di Hotel Classic.

"Saya pernah bekerja di Hotel Classic, saya kenal dengan terdakwa 2013 saya sebagai GRO," kata Anita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Tempat itu dituding Hotman untuk melayani pijat plus-plus.

Anita pun membenarkan bahwa tempat itu menyediakan layanan pijat plus-plus.

Baca juga: Anita Ngaku Kenal Irjen Teddy Minahasa di Tempat Pijat Plus-plus, Hotman Paris Minta Kejelasan

"Ada anggota tim saya yang enggak datang, (mengecek) mengatakan itu adalah tempat pijat plus-plus. Apa benar?" tanya Hotman Paris.

"Betul," jawab Anita.

Di tempat itu, Anita mengaku menjadi GRO yang bertugas menawarkan layanan bagi para tamu.

Beberapa layanan yang ditawarkan di anataranya pijat kaki, pijat karaoke, dan pijiat plus-plus.

Baca juga: Anita Cepu Ungkap Lokasi Awal Pertemuan dengan Irjen Teddy Minahasa

"Memberikan pelayanan seks gitu?" tanya Hotman lagi.

"Iya," jawab Anita.

Sebagai informasi, keterangan Anita ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa sendiri merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Bantah Terima Rp 300 Juta Hasil Jual Narkoba

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved