Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Sudah Membuka Mata, Tapi Belum Bisa Bicara

David, korban penganiayaan anak pejabat pajak kini kondisinya sudah bisa membuka mata, tapi belum sadar sepenuhnya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Rais Syuriyah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) DKI Jakarta Muhyiddin Ishaq (batik) saat ditemui usai menjenguk dan mendoakan David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (26/2/2023). Ia mengungkap kondisi terkini korban penganiayaan anak pejabat pajak. 

Shane disebut sebagai provokator sebenarnya karena pernyataannya yang menyulut kegeraman Mario.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade Ary.

Saat penganiayaan terjadi, Shane pada saat itu juga berada di lokasi kejadian.

Selain itu, Shane juga disebut sebagai perekam video saat Mario menganiaya David.

Kronologi Sebelumnya

Pada jumpa pers pertama, Rabu (22/2/2023), Ade mengatakan kejadian penganiayaan yang terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam tersebut bermula saat AGH mengadu kepada Mario bahwa David melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.

Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Kemudian setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu AGH, Mario dan Shane.

Sementara itu, David langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Atas kasus tersebut, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved