Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Pengawasan Pencalonan DPD RI Dilakukan Melekat, Bawaslu: Utamakan Mediasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta pengawasan pencalonan perseorangan untuk DPD RI dilakukan secara melekat. 

Editor: Johnson Simanjuntak
SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
Totok Hariyono. Pengawasan Pencalonan DPD RI Dilakukan Melekat, Bawaslu: Utamakan Mediasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta pengawasan pencalonan perseorangan untuk DPD RI dilakukan secara melekat. 

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono berharap agar proses mediasi diutamakan sebagai perwujudan dari musyawarah mufakat.

Totok menyatakan, peserta pemilu selain dari partai politik (parpol) adalah perseorangan yang perlu diawasi melekat. 

"Saya mengingatkan bersama-sama menempuh mediasi sebagai bagian musyawarah menjadi penting sebelum masuk bagian ajudikasi," kata Totok dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

"Kalau bisa mediasi kenapa harus ada ajudikasi. Kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit," tambahnya.

Dalam dukungan calon perseorangan untuk DPD RI dari setiap provinsi menurutnya ada angka jumlah dukungan dengan KTP elektronik dan surat dukungan yang berubah setelah dilakukan pengecekan oleh jajaran KPU.

"Ada yang mengaku sudah memberikan lebih dari minimal syarat dukungan untuk pencalonan DPD RI di Silon, tetapi setelah dicek KTP elektronik dan surat dukungan menjadi berkurang angkanya," jelasnya.

Misalnya, lanjut Totok, dari 7000 menjadi 5700 surat dukungan dan kemudian berkurang lagi. Hal ini pun menjadi sulit karena berita acara tak diberikan.

Totok pun meminta jajaran Bawaslu senantiasa mengecek Peraturan KPU (PKPU) terbaru.

Dia menegaskan, apabila PKPU tersebut menyulitkan Bawaslu maka bisa mengajukan uji materi.

Baca juga: Inilah Proses Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPD RI oleh Bawaslu untuk Pemilu 2024

"Selalu cek PKPU di JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU. Kalau ada yang kurang dan menyulitkan kita bisa melakukan uji materi dengan waktu paling lama 30 hari setelah PKPU tersebut dibuat," harapnya.

"Hal ini juga sebagai persiapa apabila ada permohonan sengketa dalam tiap tahapannya," sambung Totok. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan