Sabtu, 4 Oktober 2025

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Soal Vonis Surya Darmadi, Hakim Tipikor Dinilai Kesampingkan UU Cipta Kerja

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Jakarta kepada kliennya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. 

“Hal-hal yang tidak logis ini akan kami jelaskan dalam memori banding kami,” kata Juniver.

Menanggapi hal ini, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto, tak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Surya Darmadi ini.

Hendro mengatakan, pihaknya akan membuktikan unsur-unsur kerugian negara yang diperjuangkan dalam banding nanti.

Menurut Hendro, UU Cipta Kerja hanya menyebut pengelolaan hutan buka merubah menjadi perkebunan.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk melakukan perbaikan tata kelola lahan sawit di Indonesia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Harus Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun

“Karena terdakwa banding, sehingga kita kawal dari Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung sehingga pembuktian unsur kerugian negara yang diperjuangkan jaksa ini bisa terbukti,” kata Hendro.

Surya Darmadi sebelumnya dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Majelis hakim menganggap Surya Darmadi melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved