Pemilu 2024
Soal Projo Ingatkan MK, Pengamat: Orang Dalam, Pasti Ada Hal yang Serius
Adi Prayitno, merespons soal relawan Projo yang mengingatkan MK agar tidak membuat keputusan yang membuka potensi penundaan pemilu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno, merespons soal relawan Pro Jokowi (Projo) yang mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak membuat keputusan yang membuka potensi terjadinya penundaan Pemilu 2024.
Adi mengatakan, penundaan Pemilu merupakan sesuatu yang jelas menyalahi demokrasi.
Hal itu, dijelaskan Adi, karena di dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa Pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
"Di UUD, Pemilu itu 5 tahun sekali, bukan 7,5 tahun sekali. Itu jelas menyalahi demokrasi. Mestinya tidak ada alasan soal penundaan Pemilu (muncul ke publik)," kata Adi, dalam konferensi pers Projo sekaligus diskusi politik bertema "Jangan Tunda Pemilu 2024 dengan Alasan Apapun!", di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Menurut Adi, saat ini kondisi Indonesia sedang baik-baik saja, sehingga tidak ada alasan untuk memunculkan isu penundaan Pemilu.
"Negara saat ini baik-baik saja. Tidak ada krisis keuangan. Tidak ada kerusuhan. Konflik. Saya kira suasana cukup harmonis," jelasnya.
Lebih lanjut, Adi menyebut, sebagai relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Projo merupakan "orang dalam", yang berhubungan langsung dengan RI 1.
Oleh karena itu, menurutnya, ketika Projo telah menggaungkan penolakan penundaan Pemilu. Adi menilai, ada hal yang serius terkait isu ini.
Secara gamblang, Adi mengatakan, ada sejumlah elit pemerintahan yang sedikit menyentil isu penundaan Pemilu.
"Tidak ada kata penundaan Pemilu. Tentu Projo orang dalam. Ada sesuatu yang serius di negara ini," katanya.
"Tim sukses Jokowi. Ini ada sesuatu yang serius. Secara terbuka ada sejumlah elit pejabat, menteri bahkan, agak sedikit menyentil penundaan Pemilu. Itu kan bahaya," sambungnya.
Adi kemudian menegaskan, isu penundaan Pemilu harus dilawan.
"Itu harus dilawan. Tidak ada iseng-iseng. Haram hukumnya, karena itu melawan konstitusi. Menteri harusnya menjaga lisannya," sebut Adi.
Sebelumnya, relawan Pro Jokowi (Projo) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak membuat keputusan yang membuka potensi terjadinya penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sekretaris Jenderal relawan Projo, Handoko mengatakan, Pemilu penting dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada tanggal 14 Februari 2024.
Hal itu, katanya, sebagai bentuk konsolidasi untuk memastikan arah pembangunan bangsa sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945.
Baca juga: Projo Tak Ikuti Jejak Immanuel Ebenezer Tiba-tiba Beralih Dukung Prabowo di Pilpres 2024
"Sebagai bentuk konsolidasi demokratis Republik Indonesia, untuk memastikan arah keberlanjutan pembangunan secara reguler seperti yang telah diamanatkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," kata Handoko, dalam konferensi pers sekaligus diskusi politik bertema "Jangan Tunda Pemilu 2024 dengan Alasan Apapun!", di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Pernyataan Projo itu, kata Handoko, terkait Sidang Uji Materi atau Judicial Review UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum yang sedang berjalan di MK.
Gugatan tersebut ditujukan atas Pasal 168 Ayat (2) tentang pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dilaksanakn dengan sistem proporsional terbuka.
Lebih lanjut, Handoko mengatakan, Projo tidak memiliki kepentingan khusus dengan gugatan uji material Pasal yang mengatur sistem Pemilu proporsional terbuka itu.
Hal itu karena Projo bukanlah partai politik.
"Namun, Projo sangat prihatin jika MK tidak mempertimbangkan amanat konstitusi terkait dengan regularisasi pergantian kekuasaan yang harus dihormati oleh semua aktor politik. Baik politisi maupun partai politik," ucap Handoko.
Sebelumnya, sistem pemilu proporsional tertutup menjadi perbincangan menjelang kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Terlebih, dua kader partai politik tengah mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem proporsional terbuka, agar menjadi proporsional tertutup.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.