Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Provokasi Anak Pejabat Pajak hingga Rekam Aksi Penganiayaan, Polisi Ungkap Percakapan Dua Tersangka
Polisi mengungkap peran serta percakapan yang dilakukan oleh tersangka Shane Lukas dengan tersangka Mario Dandy Satriyo sebelum dan sesaat melakukan
Pada saat David melakukan push up tersangka Shane melakukan perekaman ketika korban melakukan hal itu.
"Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan hp milik tersangka MDS," tuturnya.
Polisi yang saat itu berhasil mengamankan kedua tersangka dan saksi A serta pada saksi yang berada di lokasi untuk menanyakan kebenaran bukti video rekaman CCTV di lokasi dan rekaman video dari HP milik tersangka Mario.
"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali,"
"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala pada ketika korban dalam posisi push up," pungkasnya.
Akibat perannya itu, polisi pun mengatakan, bahwa tersangka Shane telah terbukti melakukan pembiaran pada saat kejadian penganiayaan tersebut.
Oleh sebab itu, polisi pun dikatakan Ade Ary telah menjerat tersangka Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Tak hanya itu, Shane pun kini disebut Kapolres telah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Rekam Video Penganiayaan, Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Kekasih Mario?
"Selanjutnya tersangka S kami lakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
percakapan
tersangka
Dandy Satrio
Shane Lukas Rotua
penganiayaan
David
Kapolres Metro Jakarta Selatan
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.