Senin, 6 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Psikolog: Pelaku Tak Punya Keterampilan Menyelesaikan Masalah

Ia pun menyebut bahwa minimnya peran orang tua juga turut berpengaruh dalam aksi kekerasan yang dilakukan oleh Mario tersebut.

Tangkap layar Kompas Tv
Putra pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) jadi tersangka penganiayaan kepada korban D. Pengamat Psikologi Rita Pranawati mengatakan tersangka tidak mampu menyelesaikan masalah dalam persoalan yang ia alami sehingga berujung penganiayaan terhadap D. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Psikologi Rita Pranawati menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan anak Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio terhadap anak dibawah umur bernama D (16) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan Senin (19/2/2023) lalu.

Eks Wakil Ketua KPAI tersebut mengatakan, bahwa ada persoalan konteks kematangan perkembangan sosial khususnya dalam penyelesaian suatu masalah dalam diri tersangka Mario.

Dikatakan Rita, dalam hal ini tersangka tidak mampu menyelesaikan masalah dalam persoalan yang ia alami sehingga berujung penganiayaan terhadap D.

Baca juga: Update Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Jonathan: Bagiku Kamu Tetap Utuh

"Penyelesaian masalah karena harus tertanam dalam individu juga remaja itu bahwa problem solving itu mengedepankan rasa dan etika. Semarah-marah apapun kita tidak bisa melakukan kekerasan," jelas Rita kepada Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Ia pun menyebut bahwa minimnya peran orang tua juga turut berpengaruh dalam aksi kekerasan yang dilakukan oleh Mario tersebut.

Sehingga dirinya pun menyebut bahwa dalam melakukan penyelesaian masalah, tersangka justru mendapatkannya dari lingkungan ataupun ranah sosial media yang kerap ia dapati sehari-hari.

"Saya sangat khawatir bahwa anak-anak itu belajar menyelesaikan masalah dengan kekerasan entah dari lingkungan entah dari sosial media itu menjadi hal yang dianggap normal," ucapnya.

Lanjut Rita, sebab, dalam cara menyelesaikan masalah dibutuhkan suatu keterampilan dalam diri seseorang.

Hal inilah yang dianggapnya bahwa para tersangka itu tak memiliki hal tersebut sehingga lebih memilih melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca juga: Nasib Mario usai Aniaya David: Jadi Tersangka, Dikeluarkan Kampus, dan sang Ayah Dicopot Jabatannya

"Ada hal-hal yang melanggar hukum yang tidak bisa kita lakukan semarah apapun kita. Itu hanya bisa dilakukan dengan praktek baik dan penanaman kebiasaan," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved