Polisi Tembak Polisi
Hakim Sebut Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Dilakukan Sengaja dan Tahu Dampaknya
Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut.
Kemudian, untuk tambahan hukuman Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice itulah yang menjerat Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut terlibat dalam kasus itu karena turut serta merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga atas perintah dari Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.