Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Fakta Terbaru Kasus Mario Dandy: Ayahnya, Rafael Alun Mengundurkan Diri hingga Tersangka Baru

Berikut ini fakta terbaru dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
kolase tribunnews
Fakta terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, ayahnya mengundurkan diri dari ASN hingga tersangka baru. 

Rafael Alun Trisambodo

4. Penetapan tersangka baru

Setelah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu lagi tersangka yaitu rekan Mario yang berinisial SLRPL (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat terjadi peristiwa penganiayaan terhadap David, SLRPL berada di TKP. 

Ade mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL. 

Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," kata Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).

Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023).
Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023). (Wartakotalive.com)

Baca juga: Sederet Dampak Kasus Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.

Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.

Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, Mario sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan. 

"Tersangka (Mario Dandy,-Red) kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023). 

(Tribunnews.com/Daryono/Suci Bangun/Wahyu Aji/Yohanes Listyo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved