Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Erick Thohir ke Ayah Korban Anak Pejabat Pajak: Sesama Ayah, Saya Bisa Rasakan Remuknya Hati
Erick Thohir pun mengucapkan sesuatu kepada ayah David. Ia turut bisa merasakan perasaan sebagai seorang ayah.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri BUMN sekaligus anggota kehormatan Banser NU, Erick Thohir, mengucapkan keprihatinannya terhadap korban penganiayaan anak pejabat Dirjen Pajak, Cristalino David Ozora (17).
Sebagai informasi, David adalah putra dari pengurus GP Ansor.
Erick mengungkapkan keprihatinannya dengan membalas cuitan ayah David, Jonathan Latumahina, di Twitter yang mengunggah foto sang anak tengah membaca buku berjudul 'Ajaran-ajaran Gus Dur'.
Dalam cuitannya itu, Erick mengaku bisa merasakan apa yang dirasakan Jonathan selaku ayah dari David.
"Sebagai sesama ayah, saya bisa merasakan remuknya hati Pak @seeksixsuck (nama akun Twitter Jonathan Latumahina)," tulisnya melalui akun Twitter pribadinya, @erickthohir, Jumat (24/2/2023).
Ia pun turut mendoakan kesembuhan David dan meminta para anggota Ansor, Banser, serta rakyat Indonesia untuk tetap melindungi dan mengawal kasus ini.
Baca juga: Nasib Mario usai Aniaya David: Jadi Tersangka, Dikeluarkan Kampus, dan sang Ayah Dicopot Jabatannya
Tak ketinggalan, Erick juga menautkan nama akun Twitter dari Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam cuitannya tersebut.
"InsyaAllah lekas diberi kesembuhan oleh Allah SWT. Bersama keluarga Ansor/Banser @YaqutCQoumas & masyarakat Indonesia, kita terus doakan, lindungi, dan hadapi bersama," tuturnya.
Seperti diketahui, David menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin (20/2/2023).
Kini, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (22/2/2023).
Akibat perbuatannya, dirinya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Tak hanya itu, Mario juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Rekan Mario Juga Ditangkap
Tak hanya Mario, Polres Jakarta Selatan pun juga telah menangkap rekan Mario berinisial SLRPL (19).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL dalam penganiayaan terhadap David.
Baca juga: Teman Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Masih Jalani Pemeriksaan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja'," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).
Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.
Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.
Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat pasal berlapis, yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Kondisi David: Sempat Koma, Kini Bisa Gerakkan Badan dan Batuk

Dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023), juru bicara keluarga David, M Rustam Hatala, mengungkapkan kondisi korban yang kini telah dapat menggerakkan anggota badan.
Kendati demikian, Rustam mengatakan David belum sepenuhnya sadar dari koma.
"Kondisi D sampai saat ini belum sepenuhnya sadar, namun ia sudah menunjukkan proses menggerakkan anggota badan dan batuk," tuturnya.
Saat ini, David diketahui telah pindah dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Mayapada.
Pindahnya David ke RS Mayapada pun dijelaskan oleh Rustam.
Baca juga: Mahfud MD Minta Usut Tuntas Kasus Mario Anak Pejabat Pajak: Tak Ada Damai atau Maaf
Rustam mengatakan alasan David dipindah karena merupakan rekomendasi dokter.
Dokter, kata Rustam, menjelaskan proses kesadaran David masih sangat lambat, sehingga perlu upaya yang lebih detail dan fasilitas pelayanan lebih layak.
"Terima kasih telah dengan sungguh-sungguh memberikan pelayanan prima untuk mengusahakan kesembuhan anak kami," ucapnya.
Lebih lanjut, Rustam menegaskan pihaknya masih tetap melanjutkan proses hukum dan mempercayakannya ke pihak kepolisian.
"Setidak-tidaknya, kejadian seperti ini tidak terulang, lebi-lebih merugikan lebih banyak lagi orang, please be a good cop dan presisi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.