Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dirjen Pajak Kecam Gaya Hidup Mewah Pejabat DJP, Perintahkan Inspektorat Lakukan Penyelidikan

Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan jajarannya, khususnya keluarga Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat di DJP

Penulis: Dodi Esvandi
Kloase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter
Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo ikut buka suara menanggapi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

10. Tanah Seluas 69 m2 di Kab/kota Sleman, warisan Rp138.000.000

11. Tanah Seluas 178.5 m2 di Kab/kota Sleman, warisan Rp267.750.000

B. Alat Transportasi dan Mesin:

1. Mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008, hasil sendiri Rp125.000.000

2. Mobil Toyota Kijang tahun 2018, hasil sendiri Rp300.000.000

C. Harta bergerak lainnya: Rp420.000.000

D. Surat berharga: Rp1.556.707.379

E. Kas dan Setara Kas: Rp1.345.821.529

F. Harta Lainnya: Rp419.040.381

Berdasarkan LHKPN itu, mobil Jeep Rubicon yang dipakai oleh Mario saat melakukan penganiayaan terhadap David ternyata tidak tercantum dalam daftar harta kekayaan Rafael.

Dalam LHKP-nya Rafael hanya mengaku memiliki dua mobil, yaitu Toyota Camry dan Toyota Kijang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved