Kejaksaan Agung Tunggu Hasil Analisis Ahli Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Tower Transmisi PLN
Kejaksaan Agung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tower tansmisi PLN dan kini menunggu temuan ahli.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tower tansmisi PLN.
Penyidikan kini tengah berfokus pada analisis kesesuaian spesifikasi tower.
Untuk itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menggandeng sejumlah ahli yang terkait.
Analisis itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membutuhkan waktu yang cukup lama dan hingga kini masih menunggu temuan dari ahli.
"Sementara ini menunggu putusan dari ahli. Ini kan spesifikasinya sangat tergantung dari ahli yang membidangi itu," ujarnya kepada Tribunnews.com pada Selasa (21/2/2023).
Nantinya, hasil analisis spesifikasi itu akan mengarahkan ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan, Kejagung Optimistis Bos Duta Palma Surya Darmadi Divonis Bersalah
Jika terbukti ada, maka perkara akan diupayakan lanjut hingga tahap persidangan.
Akan tetapi jika tidak terbukti ada kerugian negara, tidak menutup kemungkinan perkara akan dihentikan atau SP3 seperti kasus BPJS.
"Apabila alat buktinya penuh, ini ada kekuatan, sidang. Tapi kalau ternyata ahlinya aja menganalisanya itu masih layak, ya kita juga enggak bisa mengambil sikap," kata Febrie.
Meski demikian, sejauh ini terus mengupayakan agar perkara ini tetap dilanjutkan. Sebab tim penyidik twlah mengumpulkan sejumlah alat bukti pada awal mula dibukanya kasus, sehingga naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: PDIP Apresiasi Kejagung atas Terobosan Hukum dalam Upaya Pencegahan dan Penindakan Korupsi
"Kalau naik ke penyidikan itu kan bukti permulaannya ada, makanya naik," ujar Febrie.
Sebagaimana diketahui, kasus ini pertama kali terungkap ke publik pada Senin (25/7/2022).
Kala itu, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (Persero).
Kasus tersebut pun sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kejagung Umumkan Cegah Satu Nama Baru ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
"Saat ini kejakasaan sedang fokus menangani beberapa penyidikan tindak pidana korupsi antara lain penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tranmisi. Ini tahun 2016 di PT PLN (Persero)," kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Burhanuddin mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi setelah adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
"Ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya," ujarnya.
Menurutnya, perkara tersebut pun kini sudah naik ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
"Berdasarkan fakta tersebut, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dia menyebut, pada tahun 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354
Namun, dalam pelaksanaannya PT PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.