Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Harapan dan Respons Pelatih Panjat Tebing Bharada E Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

Pelatih panjat tebing Bharada E, Octries Katameri nilai vonis 1 tahun 6 bulan bagi Bharada E memenuhi rasa keadilan yang ditunggu publik.

kolase Tribunnews.com/ist
kolase foto Bharada E dan Bharada E bersama rekan-rekannya pegiat panjat tebing di Manado. Pelatih panjat tebing Bharada E, Octries Katameri nilai vonis 1 tahun 6 bulan bagi Bharada E memenuhi rasa keadilan yang ditunggu publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E (Richard Eliezer Pudihan) dalam perkara pembunuhan pada Brigadir J. 

Sidang vonis atau putusan Bharada E ini berlangsung Rabu (15/02/2023) kemarin.

Putusan itu disambut gembira keluarga dan kerabat Bharada E di Manado, Sulawesi Utara.

Satu di antaranya pelatih panjat tebing Bharad E, Octries Katameri.

"Kami bersyukur atas putusannya. Tuhan menjawab doa-doa selama ini," jelasnya kepada Tribunmanado.co.id, Rabu siang.

Katanya, putusan hakim memenuhi rasa keadilan yang ditunggu publik.

"Sesuai fakta-fakta persidangan," katanya.

Baca juga: Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Sidang Kode Etik Menanti Bharada E

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Bharada E (kanan).
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Bharada E (kanan). (AFP Aditya Aji/TRIBUNNEWS.com Jeprima)

Ia pun menaruh harap pada Bharada E pasca menerima vonis.

Ia berharap Bharada E tetap jadi pribadi yang jujur, berani dan rendah hati.

"Icad tetap seorang fighter untuk kehidupan, pekerjaan dan keluarga serta selalu mengandalkan Tuhan dalam segala hal," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Pelatih Panjat Tebing Bharada E: Vonis 1,6 Tahun Penuhi Rasa Keadilan

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved