Pemilu 2024
Tegaskan Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Bagian Dari Parpol, Bawaslu: Pecat Langsung
(Bawaslu) RI tegas mengatakan penyelenggara pemilu tidak boleh merupakan masyarakat yang punya hubungan atau berkaitan dengan partai politik (parpol)
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tegas mengatakan penyelenggara pemilu tidak boleh merupakan masyarakat yang punya hubungan atau berkaitan dengan partai politik (parpol).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Puadi saat menjadi narasumber dalam diskusi yang dilakukan oleh Trasnparency International (TI) secara daring yang berlangsung Rabu (15/2/2023).
“Sejatinya secara ideal itu penyelenggara itu kan harus clear ya, tidak menjadi sebagai peserta partai politik,” kata Puadi.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi memberi contoh ihwal pihaknya pernah memecat langsung petugas penyelenggara pemilu yang diketahui merupakan anggota dari parpol.
Dua orang tersebut merupakan Anggota Bawaslu Nias Selatan.
“Itu kemarin dua dilakukan pemecatan langsung. Saya juga langsung turun untuk mengeksekusi dua itu di daerah Nias Selatan,” jelasnya.
Namun begitu, Puadi sendiri mengaku langkah Bawaslu masih terbatas dalam menangani kasus semacam ini. Sebab pihaknya juga perlu informasi dan bantuan dari pihak lain.
Maka dari itu, laporan-laporan dari masyarakat juga ia sebut punya peran penting dalam proses ini.
“Artinya ya kita juga butuh informasi kalau itu diduga ada di daerah mana gitu, ya silakan pintu masuknya bisa masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tuturnya.
Baca juga: KPU-Bawaslu Jalani Sidang Etik Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat
“Pengawas pemilu kan dalampengawasanya juga terbatas untuk menjangkau itu, Kia juga ada pintu temuan pun dari informasi awal untuk melakukan pendalaman,” sambungnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.