Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pakar: Jika Hakim Pakai Hukum Progresif, Antara Kembali ke Polisi atau Vonis Bharada E Lebih Ringan

Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Jamin Ginting. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya. 

Vonis yang dijatuhkan kepada Putri tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," imbunya. 

- Kuat Maruf

Kuat Maruf. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya.
Kuat Maruf. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya. (Foto Kolase Tribunnews.com)

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Kuat Maruf diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dengan tuntutan delapan tahun penjara.

- Ricky Rizal

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 31/1/2023).?Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 31/1/2023).?Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)

Ricky Rizal alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Vonis Ricky tersebut dibacakan pada hari yang sama setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis Kuat Maruf, Selasa.

Hakim Wahyu Imam Santoso meyakini bahwa Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan