Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Fakta Sidang Vonis Richard Eliezer, Dapat Hukuman Paling Ringan hingga Layak Diberi Penghargaan

fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan, Brigadir J, Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023).

Penulis: Rifqah
Youtube Tribunnews.com
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kanan) tampak terus menundukkan kepalanya saat Majelis Hakim membacakan poin-poin memberatkan dirinya dalam sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan, Brigadir J, Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023). 

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ucap Alimin.

6. Dapat Penghargaan karena Kejujurannya

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E saat hendak keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan, Brigadir J, Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E saat hendak keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan, Brigadir J, Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Majelis Hakim diketahui juga mengabulkan dan menetapkan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama.

Atas hal tersebut, Richard dinilai layak untuk diberikan penghargaan karena kejujurannya yang mengungkap dan membuat perkara menjadi terang benderang.

Daftar Vonis Hukuman 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. (Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.) fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan, Brigadir J, Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023).

Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.

Berikut rincian vonis hukuman yang diterima empat terdakwa tersebut:

- Ferdy Sambo

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

- Putri Candrawathi

Dalam kesempatan yang sama, setelah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemduian mejatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved