Polisi Tembak Polisi
'Saranghaeo' Kuat Maruf Sebelum Dengarkan Vonis Perkara Kematian Brigadir J
Kuat Maruf masuk ke ruang sidang dengan menggunakan kemeja berwarna putih dengan celana hitam, dia bakal divonis lebih dulu daripada Ricky Rizal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis atau putusan terhadap dua terdakwa pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf menjadi terdakwa pertama yang akan mendengarkan hasil putusan majelis hakim.
Kuat Maruf masuk ke ruang sidang dengan menggunakan kemeja berwarna putih dengan celana hitam setelah melepas rompi tahanan.
Tak ada kata-kata yang keluar dari mulu di balik masker Kuat Maruf.
Hanya saja dia mengeluarkan gestur finger heart atau yang biasa dikenal 'saranghaeo'.
Gestur Kuat Maruf itu menimbulkan gelak tawa pengunjung sidang yang datang untuk mendengarkan hasil putusan tersebut.
Untuk informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Sidang hari ini digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Adapun untuk agenda sidangnya kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, yakni pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim kepada kedua terdakwa.
"Hari Selasa 14 Feb 2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, (agenda) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Sidang kedua terdakwa tersebut rencana akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.
Mekanisme pembacaan putusannya sendiri akan dilakukan secara bergilir sesuai dengan ketetapan majelis hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.
Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Ayahanda Brigadir J Pastikan Tidak Menyimpan Dendam dalam Kasus Ferdy Sambo
Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.