Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Profil Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang akan Divonis Hakim Kasus Brigadir J

Inilah profil Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J yang akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezermenjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Dalam artikel mengulas tentang profil Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang akan menjalani sidang vonis atau putusan pada Rabu (15/2/2023).

Diketahui, empat terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah menjalani sidang vonis, selanjutnya giliran Bharada E. (Baca: Sidang Vonis Bharada E, Bagaimana Nasibnya? Pengamat: Richard Eliezer Dikorbankan)

Richard Eliezer merupakan anggota polisi yang bertugas sebagai ajudan atau asisten pribadi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Namun, anggota polisi berpangkat Bharada atau golongan Tamtama ini tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam peristiwa pembunuhan di rumah dinas Sambo area kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Bharada E didakwa sebagai sosok yang menembak Brigadir J.

Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu besok, di PN Jaksel.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Jepang Tertarik dalam Proyek IKN

Profil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998.

Richard Eliezer memiliki hobi panjat tebing.

Perjalanan karier Richard Eliezer dimulai ketika ia bekerja di Kesatuan Brimob.

Richard Eliezer diketahui juga sebagai penembak kelas satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E mendapat senjata pada akhir tahun 2021, lalu.

Tepatnya pada November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri, sebagaimana dilansir TribunJateng.com.

Dalam kepolisian, Richard Eliezer berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.

Selama perjalanan kariernya, Bharada E ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Ferdy Sambo.

Ketika menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo, Bharada E tersandung kasus pembunuhan anggota polisi.

Terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Bharada E Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Richard Eliezer terlibat peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.

Atas perbuatannya, Bharada E harus berurusan dengan hukum.

Ia menjalani sidang perdana kasus Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

Setelah melewati rangkaian proses persidangan, kini Bharada E segera mengetahui nasibnya.

Pasalnya, ia akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Baca juga: Bharada E Bakal Jalani Vonis Besok, Ayah Brigadir J: Dia Sudah Minta Maaf dan Bersujud kepada Kita

Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).

Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJateng.com, TribunnewsWiki.com)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved