Trending
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Video Lama Hotman Paris Kritik KUHP Baru Tentang Hukuman Mati Viral Lagi
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sempat menyoroti KUHP baru tentang hukuman mati yang tidak langsung dieksekusi mati, namun menunggu 10 tahun.
“Undang-Undang ini siapa sih yang bikin? yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum, banyakan pasti dosen, sepertinya banyakan professor atau dosen, bukan praktisi hukum yang benar-benar ahli dalam praktik.”
“Bapak Jokowi segera batalkan Undang-Undang ini, salam Hotman Paris,” ujarnya.
Namun, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Senin (14/2/2023), KUHP ini diketahui baru akan disahkan pada 2026 mendatang.
Disebut-sebut KUHP itu dibuat untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro dan kontra terhadap hukuman mati.
Jika Ferdy Sambo belum dihukum mati, maka KUHP baru akan berlaku bagi terdakwa.
Nantinya Ferdy Sambo akan melewati masa transisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP).
Ferdy Sambo masih harus menjalani masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.
Tiga hal itu terkait rasa penyesalan dan harapan terdakwa untuk memperbaiki diri.
Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana atau alasan yang meringankan juga harus dipertimbangkan.
Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi.
Dalam masa percobaan 10 tahun itu pun, terdakwa bisa mengajukan permohonan grasi ke Presiden.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP, Albert Aries.
“Jikalau permohonan grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan Presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Linda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.