Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Fakta Sidang Vonis Kuat Maruf Hari Ini, Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU hingga Ajukan Banding

Simak fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf.

Penulis: Rifqah
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO. Simak fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso ketika membacakan vonis hukuman Kuat Maruf.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dua terdakwa lain dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum: Kuat Maruf Merasa Dizalimi dan Difitnah oleh Putusan Hakim

Berikut fakta-fakta sidang vonis Kuat Maruf hari ini:

Vonis Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Kuat Maruf hari ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dengan tuntutan delapan tahun penjara.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang tuntutan hari Senin, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Berperan Menyiapkan dan Mengamankan Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO. Simak fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO. Simak fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)

Majelis Hakim menyebutkan bahwa Kuat Maruf berperan dalam menyiapkan dan mengamankan lokasi pembunuhan Brigadir J, yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa fakta terkait hal tesebut diperkuat dengan Kuat Maruf yang menutup pintu utama dan menutup pintu balkon di lantai dua.

"Terdakwa tanpa dikomando telah menutup pintu gorden dan di lantai 1 telah melakukan hal yang sama yang maksudnya tentu untuk mengamankan situasi agar di rumah dinas Duren Tiga tidak diketahui orang luar," ujar Morgan saat membacakan analisa fakta dalam persidangan.

Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Senang, Kuat Maruf Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Selanjutnya, terungkap dalam fakta persidangan ada pesan dari Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto yang menyatakan bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih dan tidak dikunci kepada Kuat Maruf.

"Ternyata saksi Duryanto mengatakan rumah TKP Duren Tiga sudah bersih siap digunakan yang menunjukkan terdakwa berperan dalam menyiapkan tempat serta mengamankan situasi lokasi tempat menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat," tukasnya.

Kuat Maruf Disebut Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Kolase foto Bharada E, Putri Candrawathi dan Brigadir J semasa hidup. Simak fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf.
Kolase foto Bharada E, Putri Candrawathi dan Brigadir J semasa hidup. Simak fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf. (Kolase foto Tribunnews)

Majelis Hakim menyebutkan bahwa Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.

Hal yang menjadi salah satu pertimbangan hakim adalah kesaksian Kuat Maruf kepada penyidik Polri.

Yaitu mengenai keberadaan terdakwa saat insiden penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

"Menimbang ketika saksi Benny Ali, saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual maupun saksi Sulap Abo di Duren Tiga terdakwa mengatakan 'saya di atas, saya mau menutup pintu saat terjadi ledakan. Saya takut dan saya tiarap'," ujar Morgan Simanjuntak.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tak Masuk Akal Kuat Maruf Ceritakan Pelecehan Seksual Hanya 3 Menit

Pernyataan tersebut, kata Morgan, dinilai aneh karena bekesesuaian dengan skenario yang disampaikan oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal hingga Richard Eliezer.

Karena hal tersebut, kemudian Majelis Hakim menduga skenario itu telah disiapkan terlebih dahulu oleh Kuat Maruf sebelum kejadian penembakan Brigadir J.

"Jawaban yang mana bagian dari skenario yang selaras dari skenario yang disampaikan saksi Richard Eliezer, saksi Ricky Rizal, maupun saksi Putri Candrawathi. Untuk itu tentulah jawaban atau skenario sesaat sesudah kejadian sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum tertembaknya Yosua Hutabarat," jelasnya.

Kuat Disebut Mendapat Skenario Tepat Sebelum Penembakan Brigadir J Terjadi

Morgan juga mengungkapkan bahwa skenario tersebut didaptkan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo dan Putri ketika bertemu di lantai tiga rumah Duren Tiga sebelum penembakan Brigadir J.

"Dan jika dihubungkan diajaknya terdakwa ke lantai 3 oleh saksi Putri Candrawathi menunjukkan di lantai tiga itulah ada pertemuan dan pembicaraan antara terdakwa dan saksi Ferdy Sambo tentang dihilangkannya nyawa Yosua Hutabarat termasuk skenario jawaban kepada saksi Benny Ali maupun saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual, dan Sulap Abo untuk mengelabui kejadian yang sebenarnya," ujarnya.

Akan Ajukan Banding

Terkait dengan vonis hukuman 15 tahun penjara tersebut, Kuat Maruf diketahui akan mengajukan banding.

"Banding, saya akan banding," kata Kuat kepada wartawan saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kuat mengaku dirinya tidak pernah ikut merencanakan apalagi membunuh Brigadir J.

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," singkatnya.

Jadwal Sidang Richard Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima. Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) memberikan tanggapan terkait dengan hukuman yang akan diterima Richard Eliezer (Bharada E) nanti.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima. Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) memberikan tanggapan terkait dengan hukuman yang akan diterima Richard Eliezer (Bharada E) nanti. (Tribunnews/JEPRIMA)

Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dijadwalkan menjalani sidang pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

Sebelumnya diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa. Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal dan Kuat Maaruf akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa. Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal dan Kuat Maaruf akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto)

- Ferdy Sambo

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

- Putri Candrawathi

Dalam kesempatan yang sama, setelah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemduian mejatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Vonis yang dijatuhkan kepada Putri tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," imbunya. 

Baca juga: Mahfud MD Berharap Vonis Hukuman Richard Eliezer Turun: Kalau Tidak Ada Dia, Kasus Ini Gelap

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) memberikan tanggapan terkait dengan hukuman yang akan diterima Richard Eliezer (Bharada E) nanti.
Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) memberikan tanggapan terkait dengan hukuman yang akan diterima Richard Eliezer (Bharada E) nanti. (Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com)

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved