Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Daftar Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis majelis hakim. Ini rinciannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. 

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya.

Vonis ini, lagi-lagi lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan delapan tahun penjara.

Sama seperti Ferdy Sambo, tidak ada hal yang meringankan pada Putri Candrawathi.

Majelis hakim justru membeberkan lima poin yang memberatkan terhadap Putri Candrawathi.

Pertama, Putri Candrawathi selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

"Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata hakim anggota Alimin Ribut.

Ketiga, Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat, Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

Terakhir, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril.

"Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tambah hakim Alimin Ribut.

Baca juga: Hakim Sebut Isolasi Mandiri Hanya Alasan Putri Candrawathi Untuk Giring Yosua ke Lokasi Pembunuhan

3. Kuat Ma'ruf

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. (Warta Kota/YULIANTO)

Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini giliran Kuat Ma'ruf yang mengetahui nasibnya.

Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/2/2023) hari ini, majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved