Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Berharap Rumah Duren Tiga jadi Museum, Pengingat Agar Tak Ada Lagi Kejahatan Kepolisian
Pengacara Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Presiden Joko Widodo pulihkan nama baik kliennya.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.