Pilpres 2024
Gerindra: Utang Piutang Rp 50 M Bukan Buat Konsumsi Publik, Biarkan Anies-Sandi Selesaikan
Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan utang piutang Rp 50 miliar antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno bukan untuk konsumsi publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan utang piutang Rp 50 miliar antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno bukan untuk konsumsi publik.
Dasco menyebut masalah utang piutang tersebut biarkan Anies dan Sandi yang menyelesaikannya.
"Menurut saya juga ya hal yang bukan buat konsumsi publik sebenernya. Karena kan itu kan perjanjian antara mereka ya biarin aja mereka yang selesaikan," kata Dasco saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).
Terkait utang piutang Rp 50 miliar yang mulanya diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa, Dasco mengaku tak mengetahuinya.
"Kalau saya enggak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mengatakan Anies masih memiliki utang sekitar Rp 50 miliar kepada Sandi terkait Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Karena waktu itu kan putaran pertama kan ya namanya juga lagi tertatih-tatih juga kan," kata Erwin dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang ditayangkan, Sabtu (4/2/2023).
Ia menyebut jika saat ini Sandi memiliki logistik cukup sehingga memberikan pinjaman ke Anies.
"Karena yang punya likuiditas itu Pak Sandi, kemudian memberikan pinjaman kepada Pak Anies," ujar Erwin.
Erwin lalu mengungkapkan bahwa pinjaman tersebut diberikan ke Anies sekitar Rp 50 miliar.
"Nilainya berapa yah, 50 miliar barangkali," ucapnya.
Ia juga menyebut jika utang Rp 50 tersebut belum lunas dibayar oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Saya kira belum (lunas) barangkali yah," ucap Erwin.
Baca juga: Disebut Punya Utang Rp 50 Miliar pada Sandiaga Uno, Anies Baswedan Punya Harta Rp 10,9 Miliar
Lebih lanjut, Erwin menuturkan jika draft perjanjian tersebut dibuat oleh pengacara Sandi.
Sementara terkait perjanjian Prabowo dengan Anies sebelumnya diungkapkan Sandi.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.