Korupsi Helikopter AW
KPK Bantah Ada 'Pesanan' dari Jenderal Gatot Nurmantyo Usut Kasus Korupsi Helikopter AW-101
KPK dan Gatot dituduh sengaja mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
Jaksa menyebut, pada Mei 2015 hingga Februaei 2017, Irfan dan lainnya mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
"Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," kata jaksa.
Jaksa menyebut, Irfan memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13. Kemudian memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088,87.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Korupsi Helikopter AW
Sidang Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Penasihat Hukum Terdakwa Keberatan Tuntutan JPU |
---|
Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jaksa KPK Tuntut John Irfan Kenway Dihukum 15 Tahun Bui |
---|
KPK Minta Bantuan Yudo Margono Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101 |
---|
Kasus Korupsi Helikopter AW-101: Eks KSAU Kembali Dipanggil untuk Bersaksi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.