Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Helikopter AW

KPK Bantah Ada 'Pesanan' dari Jenderal Gatot Nurmantyo Usut Kasus Korupsi Helikopter AW-101

KPK dan Gatot dituduh sengaja mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia membantah terkait tuduhan bekerja sama dengan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk mengusut kasus heli AW-101. 

Jaksa menyebut, pada Mei 2015 hingga Februaei 2017, Irfan dan lainnya mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.

"Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," kata jaksa.

Jaksa menyebut, Irfan memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13. Kemudian memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088,87.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved