Jumat, 3 Oktober 2025

Suap di MA

KPK Cecar Mahendra Dito Soal Aliran Uang dan Pembelian Mobil Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK memeriksa Mahendra Dito Sampurno sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mahendra Dito Sampurno usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU eks Sekretaris MA Nurhadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). 

Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved