Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Hotman Paris Minta Hakim Merenung Sebelum Putusan Sela Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Hotman Paris sempat meminta Majelis Hakim merenung menjelang dibacakannya putusan sela perkara peredaran narkoba yang Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Kuasa hukum terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea membacakan surat eksepsi untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. 

"Terdakwa meminta saksi Syamsul Maarif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 (lima ribu) gram, meskipun yang diminta oleh Saksi Teddy Minahasa Putra kepada Terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 (sepuluh ribu) gram, lalu kemudian ditukar dengan tawas," kata jaksa.

Namun ternyata, sabu tersebut dijual. Sabu seberat 5 kilogram diambil dari peti barang bukti yang kemudian diganti tawas.

Sabu itu kemudian dibawa ke Jakarta oleh Dody dan Syamsul.

Setelah itu, sabu diserahkan Linda sebagaimana diperintahkan Teddy.

Jaksa mengatakan, ada dua kali transaksi yang dilakukan oleh Dody dengan Linda.

Pertama yakni penjualan 1 kilogram sabu dengan harga Rp 400 juta.

Uang itu kemudian dipotong Rp 100 juta, sehingga Dody hanya mendapatkan Rp 300 juta.

Uang Rp 300 juta itu kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dengan nilai SGD 27.300 dan diberikan kepada Teddy di kediamannya di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Terdakwa menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang singapura sejumlah SGD 27.300 kepada Saksi Teddy Minahasa Putra dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya.

Dalam penyerahan itu, Teddy sempat protes dan mengatakan bahwa seharusnya Linda hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta, bukan mendapatkan Rp 100 juta.

Kemudian penjualan kedua dilakukan. Teddy disebut kembali meminta kepada Dody untuk menjual sabu ke Linda. Ada 2 kilogram yang dijual ke Linda.

Kali ini, Linda menyepakati untuk membeli dengan harga Rp 360 juta per kilogramnya.

Harga ini dilaporkan Dody ke Teddy dan disetujui.

Selanjutnya Teddy Minahasa menghitung-hitung hasil penjualan 2 kg itu kepada Dody bahwa "berarti 720 juta ya mas".

Lalu, dijawab Dody "siap jenderal".

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved