Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Terungkap Teddy Minahasa Perintahkan Kapolres Bukittinggi Jual Sabu 10 Kg, Seperempat Barang Sitaan

Jumlah ini adalah seperempat dari total hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO 

Mereka telah menjalani sidang pada Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Dalih Irjen Teddy Minahasa Soal Transaksi Narkoba: Ingin Menjebak Malah Dijebak

Minta Dicarikan Pembeli

Jaksa juga mengungkap bahwa Teddy sempat meminta dicarikan pembeli sabu hasil dari sitaan Polres Bukittinggi.

Permintaan itu disampaikan Teddy kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba di Jakarta.

"Pada 23 juni 2022, terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Anita dengan mengatakan 'Ini ada barang lima kilogram. Carikan lawan'," kata jaksa.

Awalnya, barang bukti sabu itu akan dibawa Teddy ke Provinsi Riau.

Namun, Anita mengajukan agar sabu itu dibawa ke Jakarta.

"Selanjutnya terdakwa berkata 'Kalau bisa carikan pembelinya yang posisinya ada di Riau.' Namun saksi Anita menyampaikan dirinya tidak mempunyai jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau," lanjut jaksa.

Pada akhirnya, Teddy dan Linda sepakat untuk melakukan transaksi di Jakarta, melalui anak buahnya.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Anita bahwa nantinya akan ada orang suruhan terdakwa yang bernama saksi Dody Prawiranegara yang akan menghubungi saksi Anita."

Baca juga: Tolak Dakwaan Jaksa, Teddy Minahasa Merasa Ada Pihak yang Ingin Hancurkan Kariernya

Diangkut Jalur Darat

Adapun pengangkutan narkotika berupa 5 kilogram sabu dari Bukittinggi ke Jakarta menggunakan jalur darat.

Meskipun sebelumnya, Teddy menawarkan dikirim melalui pesawat.

"Saksi Dody Prawiranegara akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur darat, untuk langsung diserahkan kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita."

"Terdakwa menawarkan kepada saksi Dody Prawiranegeara untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat bersama dengan terdakwa," kata jaksa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved