Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat
Keluarga Minta Kasus Selvi Amalia Diusut Tuntas, Polisi Diharapkan Jujur dan Transparan
Sang Bibi, Eva Fatimah (36) berharap tak ada yang ditutup-tutupi dalam pengungkapan kasus ini karena telah menjadi sorotan publik.
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga korban tabrak lari di Cianjur meminta kasus Selvi Amalia Nuraini diusut tuntas.
Polisi diminta jujur dan transparan dalam setiap proses penyidikan.
Sang Bibi, Eva Fatimah (36) berharap tak ada yang ditutup-tutupi dalam pengungkapan kasus ini.
Pasalnya, kasus ini telah menjadi sorotan publik.
"Harapan saya, pihak berwajib ini benar-benar PR besar untuk menyelesaikan kasus keponakan saya ini."
"Mohon diusut, diselesaikan dengan sejujur-jujurnya dengan se-transparan mungkin."
"Karena ini sudah menjadi sorotan semua masyarakat Indonesia," pinta Eva dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Baca juga: Polisi Ungkap Audi A6 Penabrak Selvi Bukan Milik Kompol D atau Nur, Masuk Iring-iringan Tanpa Izin
Pihaknya juga telah menyerahkan kasus ini ke kuasa hukumnya.
"Saya pribadi untuk masalah tersebut kembali di kembalikan kuasa hukum," kata Eva dikutip dari TribunJabar.co.id, Selasa (31/1/2023).
Kini, polisi telah menetapkan Sugeng (41), sopir mobil Audi A6 hitam sebagai tersangka.
Ia diduga telah melindas tubuh Selvi Amalia di lokasi kejadian.
"Saya mengetahui polisi sudah menetapkan tersangka, tahu dari beberapa pemberitaan," ungkap Eva.
Lebih lanjut, pihaknya bakal terus memantau proses penyidikan dan penyelidikan dari pemberitaan.
"Info-info mengenai mobil Audi dari tersangka, dan akses informasi hasil dari penyidikan pun itu update dari pemberitaan," lanjut Eva.
Selain itu, kata Eva, pihak keluarga terutama kedua orang tua Selvi Amalia sudah menerima dan mengikhlaskan kepergian anaknya.
"Meninggalnya Selvi cukup membuat keluarga sangat terpukul sekali, namun saat ini kita sudah mencoba untuk bangkit dan menerima kejadian tersebut," ujar Eva.
Baca juga: VIDEO Polisi Tahan Sugeng, Sopir Audi yang Diduga Melindas Mahasiswi Silvi Amalia Nuraeni
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam
Ia bahkan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, yang bersangkutan mendatangi Polres Cianjur dan menyerahkan diri.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, Sugeng saat ini telah ditahan.
"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," kata Doni.

Baca juga: Polisi Hadang Bus Sugeng Rahayu di Mojokerto Lawan Arus, Pukul Mundur Bus hingga di Barisan Belakang
Sempat Tak Terima Dijadikan Tersangka
Melalui kuasa hukumnya, Yudi Junaedi, Sugeng memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak melarikan diri.
Selain itu, Sugeng juga sempat merasa keberatan karena dijadikan sebagai tersangka.
Apalagi, kata Yudi, belum ada bukti nyata bahwa Sugeng benar-benar menabrak mahasiswa Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.
"Penetapan tersangka apakah pengemudi mobil Audi atau bukan, itu memang 100 persen kewenangan kepolisian."
"Terserah apakah benar atau salah, kita nggak boleh intervensi terhadap penyidikan."
"Hanya yang kita persoalkan adalah saksi-saksi kunci itu nggak dihadirkan, beberapa CCTV yang menyorot ke TKP juga nggak disampaikan."
"Yang kita sesalkan kenapa Polisi itu menetapkan tersangka hanya dengan sepenggal fakta itu," jelas Yudi dikutip dari Kompas Tv.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Giri/Fauzi Noviandi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.