Jumat, 3 Oktober 2025

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Keluarga Minta Kasus Selvi Amalia Diusut Tuntas, Polisi Diharapkan Jujur dan Transparan

Sang Bibi, Eva Fatimah (36) berharap tak ada yang ditutup-tutupi dalam pengungkapan kasus ini karena telah menjadi sorotan publik.

Editor: Daryono
Facebook/Ida Saidah, TribunJabar.id/Fauzi Noviandi
Selvi Amalia Nuraeni (kiri) dan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menunjukkan rekaman CCTV yang merekam kendaraan yang diduga telah melindas korban, Rabu (25/1/2023) (kanan). 

"Meninggalnya Selvi cukup membuat keluarga sangat terpukul sekali, namun saat ini kita sudah mencoba untuk bangkit dan menerima kejadian tersebut," ujar Eva.

Baca juga: VIDEO Polisi Tahan Sugeng, Sopir Audi yang Diduga Melindas Mahasiswi Silvi Amalia Nuraeni

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam

Ia bahkan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, yang bersangkutan mendatangi Polres Cianjur dan menyerahkan diri.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, Sugeng saat ini telah ditahan.

"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," kata Doni.

Selvi Amalia Nuraeni, yang tewas di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023) siang.
Selvi Amalia Nuraeni, yang tewas di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023) siang. (Kolase Tribunnews.com dan TribunJabar.id)

Baca juga: Polisi Hadang Bus Sugeng Rahayu di Mojokerto Lawan Arus, Pukul Mundur Bus hingga di Barisan Belakang

Sempat Tak Terima Dijadikan Tersangka

Melalui kuasa hukumnya, Yudi Junaedi, Sugeng memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak melarikan diri.

Selain itu, Sugeng juga sempat merasa keberatan karena dijadikan sebagai tersangka.

Apalagi, kata Yudi, belum ada bukti nyata bahwa Sugeng benar-benar menabrak mahasiswa Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

"Penetapan tersangka apakah pengemudi mobil Audi atau bukan, itu memang 100 persen kewenangan kepolisian."

"Terserah apakah benar atau salah, kita nggak boleh intervensi terhadap penyidikan."

"Hanya yang kita persoalkan adalah saksi-saksi kunci itu nggak dihadirkan, beberapa CCTV yang menyorot ke TKP juga nggak disampaikan."

"Yang kita sesalkan kenapa Polisi itu menetapkan tersangka hanya dengan sepenggal fakta itu," jelas Yudi dikutip dari Kompas Tv.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Giri/Fauzi Noviandi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved