Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapan Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar? Ini Jadwalnya hingga Permintaan Ibunda Brigadir J

Inilah jadwal sidang vonis atau putusan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga permintaan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
Wartakota/Yulianto
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Inilah jadwal sidang vonis atau putusan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga permintaan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera memasuki babak akhir.

Satu di antara terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan dari majelis hakim: apakah ia akan divonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu penjara seumur hidup atau hukuman lain sesuai pertimbangan hakim.

Pertanyaannya, kapan sidang vonis Ferdy Sambo digelar?

Merujuk pada keterangan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, sidang vonis Ferdy Sambo akan digelar pada bulan ini.

Tepatnya pada Senin, 13 Februari 2023.

Artinya, dua minggu lagi, Ferdy Sambo akan menghadapi vonis hakim terkait nasib hidupnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim Kasus Brigadir J pada 13 Februari Mendatang

"Majelis hakim akan mengambil putusan yaitu pada 13 Februari 2023," kata Wahyu saat menutup sidang duplik atau respons atas replik jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Jadwal sidang vonis Ferdy Sambo tersebut selisih satu hari dari jadwal sidang vonis dua anak buahnya, yaitu Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

Baik Ricky Rizal maupun Kuat Maruf akan menghadapi vonis hakim pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sementara untuk sidang terdakwa lain, yaitu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E, belum diketahui jadwalnya.

Permintaan Ibunda Brigadir J

Rosti Simanjuntak Ibunda dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Rosti Simanjuntak Ibunda dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Jelang sidang vonis yang akan dijalani Ferdy Sambo, pihak keluarga Brigadir J pun ikut buka suara.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap, Ferdy Sambo dihukum yang seberat-beratnya, yaitu hukuman mati.

Hal ini dikarenakan mantan Kadiv Propam itu merupakan otak pembunuhan Brigadir J.

"Harapan kami keluarga, semoga Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan ini, diberikan hukuman seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," kata Rosti Simanjuntak dikutip dari tayangan di Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang berharap, hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk terdakwa.

"Kami yakin, hakim akan mempertimbangkan sebaik-baiknya, semua hal yang sudah disajikan dalam persidangan."

"Tentu kami berharap, hakim tidak menutup hanya pada satu pihak, kemudian meninggalkan pihak lain," kata Rasamala Aritonang, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa.

"Kami berharap bisa berdiri secara objektif, mengambil keputusan yan adil untuk masyarakat, bukan hanya untuk korban tetapi juga terdakwa," imbuhnya.

Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut JPU Frustasi dan Hanya Meracau

Mantan penyidik KPK, Rasamala Aritonang bersedia menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
Mantan penyidik KPK, Rasamala Aritonang bersedia menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. (HO TRIBUN MEDAN)

Rasamala pun berharap, vonis yang diberikan hakim untuk kliennya bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Vonisnya tentu lebih ringan-lah daripada tuntutan jaksa," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rasamala mengatakan, kliennya akan fokus pada proses persidangan, termasuk ketika sidang vonis pada Februari 2023.

"(Ferdy Sambo) fokus pada persidangan, mengupayakan semaksimal mungkin memperjuangkan hak-haknya sebagai terdakwa, sudah menyiapkan mentalnya," jelas Rasamala.

Menurut Rasamala yang perlu menyiapkan mental justru masyarakat untuk memberikan kesempatan hakim pertimbangan putusan secara jernih.

"Tapi sekali lagi yang perlu justru bukan dari Pak Ferdy Sambo. Yang perlu kepada kita semua baik media dan masyarakat bagaimana memberikan kesempatan kepada hakim supaya bisa ada ruang untuk mempertimbangkan secara jernih."

"Jangan ada tekanan, upaya mempengaruhi supaya hakim betul-betul bisa memutuskan secara adil," kata Rasamala.

Kemudian Rasamala mengingatkan bahwa perkara yang dihadapi kliennya sangat serius. Menentukan nasib bagi terdakwa hingga keluarganya.

"Sekali lagi perkara ini merupakan perkara serius menentukan nasib dan jalan kehidupan bagi terdakwa, istrinya dan keluarganya, itu yang mesti kita perhatikan," jelas Rasamala.

"Artinya sama-sama sekali lagi kita berikan kesempatan kepada hakim untuk bisa menilai secara jernih dalam pertimbangan dan putusnya nanti," lanjutnya.

Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Berharap Kliennya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Ferdy Sambo Curhat Lewat Pleidoi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sementara itu, Ferdy Sambo sempat menyinggung nasibnya yang dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Ferdy Sambo menyebut dengan pemecatan tersebut, ia kehilangan pekerjaan termasuk hak-hak yang diterima, termasuk uang pensiun.

Hal ini dikatakan Ferdy Sambo dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan langsung dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Atas perkara ini (pembunuhan Brigadir J), saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polri, berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai anggota Polri."

"Akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun, termasuk uang pensiun," kata Ferdy Sambo sebagaimana dikutip dari tayangan di YouTube Kompas TV.

Ferdy Sambo pun lantas curhat telah kehilangan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarga atas pemecatan tersebut.

"Sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga," lanjut suami Putri Candrawathi itu.

Masih dari pleidoinya, Ferdy Sambo juga sempat menyinggung kariernya selama 28 tahun di institusi kepolisian.

Mantan Kapolres Purbalingga itu juga memamerkan sejumlah prestasi yang pernah diraih.

Di antaranya dianugerahi penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama oleh Presiden RI.

"Atas kesetiaan dan darma tersebut, saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh presiden," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo lantas melanjutkan pernah mendapatkan enam pin dari Kapolri.

Hal ini karena perannya dalam pengungkapan sejumlah kasus penting di Kepolisian,

Di antaranya pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional, kasus buronan korupsi Djoko Tjandra, hingga kasus perdagangan orang yang melibatkan buruh migran Indonesia.

"Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa enam pin emas dari Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisia."

"Antara lain pengungkpajan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kg sabu, pengungkapan kasus Djoko Candra."

"Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan begitu, Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki Ferdy Sambo di rumah dinasnya yaitu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.

Jaksa juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan pada Ferdy Sambo, yaitu berbelit-belit dalam persidangan.

Selain itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Ia juga menyusun skenario tembak-menembak.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ia menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Selain Ferdy Sambo, empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J juga telah diberikan tuntutan.

Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 'hanya' 8 tahun.

Sementara Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) justru dituntut penjara 12 tahun.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved