Polisi Tembak Polisi
Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari 2023, Pengacara Harap Hakim Beri Putusan yang Adil
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Setelah terdakwa Ferdy Sambo menjalani rangkaian sidang kasus Brigadir J, maka hakim bakal melanjutkan sidang pembacaan amar putusan pada pertengahan Februari 2023 mendatang.
Hal itu, disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat menutup sidang duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum terhadap tuntutan pidana penjara seumur hidup Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
“Majelis hakim akan mengambil putusan pada 13 Februari 2023,” kata Wahyu, Selasa (31/1/2023).
Terkait sidang vonis tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo berharap, hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk terdakwa.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituduh Pakai Pengacara Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat, Pengacara: Tidak Ada Larangan
"Kami yakin, hakim akan mempertimbangkan sebaik-baiknya, semua hal yang sudah disajikan dalam persidangan."
"Tentu kami berharap, hakim tidak menutup hanya pada satu pihak, kemudian meninggalkan pihak lain," kata Rasamala Aritonang, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa.
"Kami berharap bisa berdiri secara objektif, mengambil keputusan yan adil untuk masyarakat, bukan hanya untuk korban tetapi juga terdakwa," imbuhnya.
Rasamala pun berharap, vonis yang diberikan hakim untuk kliennya bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Vonisnya tentu lebih ringan lah daripada tuntutan jaksa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rasamala mengatakan, kliennya akan fokus pada proses persidangan, termasuk ketika sidang vonis pada Februari mendatang.
"(Ferdy Sambo) fokus pada persidangan, mengupayakan semaksimal mungkin memperjuangkan hak-haknya sebagai terdakwa, sudah menyiapkan mentalnya," jelas Rasamala.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (17/1/2023).
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Dalam tuntutannya, jaksa tak menemukan adanya hal meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.
Selanjutnya, pihak Ferdy Sambo mengajukan pleidoi atau pembelaan kepada majelis hakim atas putusan jaksa.
Ferdy Sambo membacakan pleidoi di hadapan jaksa dan majelis hakim pada Selasa (24/1/2023).

Kemudian, Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi pembelaan dari pihak Ferdy Sambo.
Jaksa menilai, nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Atas hal itu, jaksa menyampingkan seluruh nota pembelaan dari kubu Ferdy Sambo atas tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Keterangan tersebut, diungkap jaksa dalam sidang beragendakan pembacaan replik atau respons terhadap pleidoi dari kubu Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Sehingga, jaksa meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, untuk menolak seluruh pleidoi kubu Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Baca juga: Tanggapan JPU dalam Replik Dianggap Penasihat Hukum Ferdy Sambo Menggelikan dan Menyedihkan
Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara sesuai amar tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Adapun dalam tuntutannya jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Lantas, tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum terhadap tuntutan pidana penjara seumur hidup pada Senin (31/1/2023).
Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Ma'ruf.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizky Sandi Saputra, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.