Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuat Ma'ruf Hadapi Sidang Vonis 14 Februari 2023, Kuasa Hukum Yakin Kliennya akan Divonis Bebas

Kuat Maruf akan menghadapi sidang vonis, kuasa hukum yakin kliennya akan divonis bebas.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Istimewa/Tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf. Kuat Maruf akan menghadapi sidang vonis, kuasa hukum yakin kliennya akan divonis bebas. 

Kemudian, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Baca juga: Penasehat Hukum Sebut Kesimpulan Jaksa Soal Kuat Maruf Bawa Pisau Sesat Logika

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved