Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Harap Hakim Memutuskan Perkara Tanpa Tekanan

Rasamala berharap agar hakim tidak menutup mata hanya pada satu pihak dan benar-benar mengambil keputusan objektif

WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Tangkapan layar terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo saat sedang menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang pun berharap hakim dapat memutuskan tanpa tekanan. 

Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved