Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Disebut Loyalis Ferdy Sambo, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Bharada E

jaksa memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menyampingkan pleidoi Bharada E.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, ketika menjalani sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi kubu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas tuntutan 12 tahun penjara pada kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Hal itu diungkapkan jaksa dalam replik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1). Jaksa pun menyebut bahwa pembelaan dari penasihan hukum Bharada E harus dikesampingkan.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," kata jaksa Paris Manalu dalam persidangan.

Baca juga: Bukan Takut pada Perintah, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Karena Loyal kepada Ferdy Sambo

Atas hal tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan
mengadili perkara untuk menyampingkan pleidoi Bharada E.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa Paris.

Bukan hanya itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," tukas jaksa.

Bharada E yang mengenakan pakaian kemeja putih serta celana hitam tampak melirik ke arah penasihan hukumnya, Ronny Talapessy.

Ia memandang ke arah Ronny saat mendengar bahwa nota pembelaannya di tolak oleh JPU di
persidangan.

Bharada E juga tampak melihat meja majelis hakim selama mendengarkan replik dari jaksa
penuntut umum.

Saat membacakan replik, jaksa juga mengatakan bahwa Bharada E tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Jaksa Singgung Skenario Ferdy Sambo: Tak Ada Kejahatan yang Sempurna

"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar jaksa penuntut umum.

Alih-alih tertekan, JPU menyimpulkan penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasannya.

"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," ungkap jaksa.

Tim JPU kemudian menyinggung pleidoi tim penasihat hukum Richard yang menyebutkan aspek
psikologis. Menurut JPU, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard.

Sebab, perbuatan Richard yang turut serta dalam tindak pidana Ferdy Sambo tetap harus dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Besok Duplik Ferdy Sambo, Selasa Replik Putri Candrawathi

"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer. Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," jelasnya.

Jaksa juga menanggapi pleidoi terdakwa Richard Eliezer terkait dalam UU LPSK saksi pelaku yang bekerjasama dapatkan keringanan penjatuhan pidana paling ringan diantara terdakwa lainnya.

"Bahwa terkait dengan serangkaian aturan di atas kami akan tanggapi sebagai berikut dalam penjelasan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang menyatakan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan, namun pasal tersebut belum mengakomodir keadaan dimana saksi pelaku yang bekerjasama juga sebagai pelaku material.

"Terdakwa Richard Eliezer mempunyai peran lebih dominan dibandingkan dengan peran para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy Sambo sebagai pelaku utama," sambungnya.

Kemudian, dikatakan jaksa, terkait pledoi dari terdakwa Richard Eliezer mendapatkan pidana paling ringan butuh kajian lebih lanjut.

Baca juga: Bacakan Replik Ferdy Sambo, JPU Sebut Pleidoi Pengacara Tidak Profesional, Minta agar Hakim Menolak

"Salam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban
Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap terdakwa Richard eliezer pudihang lumiu diantara terdakwa lainnya perlu mendapatkan kajian mendalam," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan bahwa kondisi tersebut menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerjasama dengan keberanian dan kejujuran telah berkontribusi membongkar kejahatan.

Yang direncanakan untuk membunuh korban Noviansyah Yosua Hutabarat dan juga membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh pelaku utama yaitu saksi Ferdy sambo.

"Namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard eliezer pudihang lumiu sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Joshua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," tegas jaksa.

Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan bahwa tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi rasa keadilan, termasuk penghargaan saksi pelaku yang bekerjasama.

"Kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap
terdakwa Richard Eliezer sudah sesuai dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan," ungkap jaksa.

"Bahwa selain itu tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Noviansyah Yosua Hutabarat sebanyak 3 sampai 4 kali," sambung jaksa.

Jaksa melanjutkan sehingga berdasarkan hal tersebut tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka Kotak Pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjut jaksa.

Kemudian jaksa juga mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut termasuk penghargaan saksi pelaku yang bekerjasama.

"Bahwa tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama bagi terlindung LPSK saudara Richard Eliezer," jelas jaksa.

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum, Rabu (25/1) lalu.

Nota pembelaan itu diberi judul oleh Bharada E 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.

Pembacaan nota pembelaan itu sendiri dibacakan Bharada E, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Secara garis besar, Bharada E akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?"

"Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.

Dengan pleidoinya tersebut, Bharada E berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Meskipun, jika majelis hakim berpendapat lain, maka Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya
serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.

Tak hanya itu, dalam nota pembelaan ini, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.

Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.

Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah
melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa. (Tribun Network/ Yuda).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved