Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

7 Poin Jawaban Jaksa Atas Pembelaan Putri Candrawathi, Pakaian Seksi Istri Sambo Disebut Tak Wajar

Jaksa Penuntut Umum menyoroti baju piyama yang dikenakan Putri Candrawathi sesaat setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).Jaksa Penuntut Umum menyoroti baju piyama yang dikenakan Putri Candrawathi sesaat setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. 

"Maka untuk itu semua dalil dari tim penasihat hukum harus dikesampingkan," jelas jaksa.

4. Pembelaan Penasehat Hukum Disebut Jerumuskan Putri Candrawathi

Jaksa penuntut umum pun menyoroti nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum atau pengacara Putri Candrawathi.

Menurut jaksa, pleidoi penasihat hukum Putri Candrawathi cenderung menjerumuskan kliennya untuk berbohong.

"Tim penasihat hukum tidak berpikir untuk membantu terdakwa Putri Candrawathi dalam membela haknya. Malah yang terjadi sebaliknya, yakni menjerumuskan terdakwa Putri Candrawathi ke dalam ketidak jujuran," kata jaksa.

Ketidak jujuran yang dimaksud tim jaksa penuntut umum yaitu pernyataan yang menyudutkan Brigadir J dalam pleidoi Putri Candrawathi.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum Putri dinilai jaksa mengemukakan pendapat yang tidak profesional.

Bahkan JPU menyebut bahwa pendapat penasihat hukum sekadar retorika belaka.

"Tim penasihat hukum tidak profesional, hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan, seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral, dan tidak manusiawi," katanya.

Padahal, semestinya tim penasihat hukum dapat membantu Putri Candrawathi untuk berkata jujur dan membongkar kasus ini.

"Seharusnya tim penasehat hukum berpikir jernih, ikut membantu mengungkapkan fakta sebenarnya," ujar jaksa penuntut umum.

5. Tidak Temukan Bukti Putri Candrawathi Diperkosa

Jaksa Penuntut Umum pun membantah pleidoi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi perihal pelecehan atau pemerkosaan yang diterima kliennya oleh Brigadir J di Magelang.

"Pledoi penasehat hukum terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar terlihat terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan," kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa.

"Jika tim penasehat hukum menghendaki motif tersebut seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan," tegas jaksa.

Kemudian dikatakan jaksa bahwa tim penasihat hukum Putri Candrawathi tidak bisa membuktikan dugaaan pelecehan atau pemerkosaan yang diterima kliennya.

"Akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ungkap jaksa.

6. Sebut Putri Candrawathi Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana

Jaksa Penuntut Umum juga menilai terdakwa Putri Candrawathi pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana.

"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana. Meskipun terdakwa Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memakai apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa di persidangan.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang ikut bagian dalam skenario pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Akan tetapi terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita saudara Ferdy Sambo," kata jaksa.

7. Cerita Pemerkosaan Hanya Khayalan

Jaksa penuntut umum pun mengenai klaim pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi.

Tim JPU menilai bahwa klaim pelecehan seksual itu hanyalah khayalan belaka.

Sebab, cerita tersebut berubah-ubah.

Mulai dari pelecehan seksual di Rumah Duren Tiga, hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.

Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat.

"Perubahan cerita itu layaknya cerita bersambung, cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa penuntut umum.

Perubahan cerita itu juga membuat jaksa menilai bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita ke Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan, dan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," katanya.

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla/ Rahmat/ Rizki)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved