Larangan Jual Rokok Batangan
Pengamat: Revisi PP 109 Tahun 2012 Bukan Solusi Tangani Jumlah Perokok Anak
Rencana revisi PP 109 Tahun 2012 dinilai bukan solusi tepat dalam menangani masalah jumlah perokok anak di Indonesia.
“Masalah rokok ini jangan hanya menggunakan satu perspektif. Jangan sampai perspektif sehat saja yang disuarakan, tapi perspektif sosial juga harus dimasukkan. Jangan sampai kita terjebak dalam kepentingan tertentu dan membuat kebijakan ini untuk membunuh industri tembakau,” pungkasnya.
Presiden Jelaskan Alasan Pemerintah Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan mengenai rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan.
Menurut Presiden rencana tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Itu kan kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden di Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa, (27/12/2022).
Menurut Presiden di beberapa negara penjualan rokok sudah dilarang.
Indonesia masih memperbolehkan penjualan rokok, namun ke depannya tidak secara batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” katanya
Sebelumnya pemerintah membuka opsi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Adapun rencana itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, Senin (25/12/2022) ada sejumlah ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109 Tahun 2012.
Beberapa di antaranya yakni soal ketentuan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.
PP tersebut juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok tembakau secara batangan.
Sementara itu, cakupan dari perubahan PP itu ada di lingkup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.
Dalam keppres ini disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109 Nomor 2012.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.