Senin, 29 September 2025

Mafia Tanah

FKMTI Gelar Unjuk Rasa di Komnas HAM Buntut Penahanan SK Budiharjo dan Istrinya

Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Senin

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Forum Korban Mafia Tanah Indonensia (FKMTI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, puluhan massa FKMTI sudah tiba di kantor Komnas HAM sejak sekira pukul 12.30 WIB. Kemudian mereka memulai aksinya pada sekira pukul 13.00 WIB.

Sebanyak 50 orang korban mafia tanah dari berbagai daerah di Indonesia ini membentangkan spanduk hingga poster yang berisi kecaman terhadap praktik mafia tanah.

Adapun sejumlah perwakilan FKMTI masuk ke kantor Komnas HAM untuk membuat laporan.

Juru Bicara FKMTI Sutarman Wahyudi mengatakan bahwa kedatangannya ke Komnas HAM untuk mengadukan sejumlah kasus dugaan kriminalisasi terhadap anggotanya. Padahal para anggota FKMTI ini memiliki kepemilikan tanah yang sah.

“Upaya hukum korban yang telah dilakukan korban biasanya tak digubris pihak instansi terkait dan dapat dengan mudah dikalahkan oleh pihak yang mengincar tanah korban,” kata Sutarman Wahyudi.

Sebagai contoh kriminalisasi terhadap Ketua FKMTI Supardi Kendi Budiarjo dan istrinya.

Mereka membeli dari para pemilik girik dengan total luas 1 ha lebih di Cengkareng, Jakarta Barat Pada tahun 2006. 

“Semua dokumen kepemilikan tanah girik-girik tersebut sudah sah berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan baik oleh pihak kelurahan maupun pihak kecamatan setempat dan instansi terkait lainnya,” kata Sutarman.

Sementara itu anak SK Budiharjo, Ambert Budiarjo berharap agar kedua orangtuanya dapt segera dibebaskan pihak berwajib.

Sebab, kata dia, kedua orangtuanya memiliki surat kepemilikan tanah yang sah dan terverifikasi hingga ke level kelurahan.

“Harapan saya, bebaskan orangtua saya. Karena terutama orangtua saya memilki itikad baik bagaimamanapun jika seharusnya ditangkap adalah pihak penjual,” kata Ambert.

“Seharusnya dengan bukti-bukti mereka itu sudah cukup menyatakan kalau kepemilikan orang tua saya itu sah,” lanjut dia.

Adapun massa aksi menggelar aksinya selama sekira satu jam lebih. Mereka secara bergantian berorasi di depan kantor Komnas HAM.

Aksi unjuk rasa pun berjalan dengan lancar dan tertib, hingga akhirnya massa membubarkan diri pada sekira pukul 14.00 WIB.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan