Polisi Tembak Polisi
Tak Hanya Pidana Penjara, Jaksa Juga Tuntut Agus Nurpatria Bayar Denda Rp 20 Juta
Agus Nurpatria dituntut biaya denda sebesar Rp 20 juta dengan pengganti 3 bulan penjara jika tidak dibayar selain tuntutan 3 tahun penjara.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria pidana 3 tahun penjara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya menuntut pidana penjara, Agus Nurpatria juga dituntut biaya denda sebesar Rp 20 juta dengan pengganti 3 bulan penjara jika tidak dibayar.
"Menuntut agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Perbuatannya Dianggap Bertentangan Sebagai Perwira Polisi, Jadi Hal Memberatkan Agus Nurpatria
Dalam tuntutannya, Agus Nurpatria dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, terdakwa Agus Nurpatria telah dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sudah termasuk dalam mempertimbangkan tiga poin hal yang memberatkan untuk Agus Nurpatria.
Salah satu poin memberatkan yakni Jaksa menilai bahwa Agus Nurpatria yang seorang perwira kepolisian dianggap melakukan hal yang bertentangan dan tidak sesuai dengan kewajibannya.
"Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya," kata Jaksa ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).
Agus Nurpatria juga dinilai jaksa bertindak diluar ketentuan peraturan perundang undangan dalam pengungkapan kematian Brigadir J.
"Bertindak diluar ketentuan undang-undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucapnya.
Jaksa menilai bahwa Agus Nurpatria melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.