Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi BTS

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Uang Rp 1,2 Miliar Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

Lembaga riset HUDEV UI kembalikan uang Rp 1,2 miliar ke Kejagung terkait kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh BAKTI Kominfo 

Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi. Kundati menyampaikan bahwa Lembaga riset HUDEV UI telah mengembalikan uang Rp 1,2 miliar ke Kejagung terkait kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh BAKTI Kominfo  

Rekayasa itu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).

Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.

Dari kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved